PortalMetroTV.biz adalah portal berita online yang menyajikan informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Puasa Sah: Ragu Haid Datang Sebelum atau Sesudah Maghrib?

Dalam Islam, seorang perempuan yang mengalami haid tidak diwajibkan untuk berpuasa dan harus menggantinya di lain waktu. Namun, bagaimana jika darah haid baru terlihat setelah berbuka, dan ia tidak yakin apakah darah tersebut keluar sebelum atau setelah waktu Maghrib? Situasi seperti ini dapat menimbulkan kebingungan, terutama dalam menentukan keabsahan puasa yang telah dijalankan sepanjang hari. Lantas, bagaimana seharusnya seorang perempuan bersikap dalam kondisi ini? Apakah puasanya tetap sah, atau ia harus mengqadha di kemudian hari?

Dalam kaidah fiqih, ada prinsip yang menyatakan bahwa suatu kejadian harus dikaitkan dengan waktu yang paling dekat jika tidak ada bukti yang jelas mengenai kapan tepatnya kejadian itu terjadi. Artinya, ketika seseorang ragu kapan sesuatu terjadi apakah lebih awal atau lebih belakangan maka waktu yang dianggap adalah waktu terdekat yang lebih bisa dipastikan. Contohnya, jika seseorang menemukan bekas mani di pakaiannya tetapi tidak ingat kapan mengalami mimpi basah, maka ia harus menganggap kejadian itu terjadi pada tidur terakhirnya.

Dengan prinsip yang sama, jika seorang perempuan melihat darah haid setelah berbuka puasa tetapi tidak yakin apakah darah itu keluar sebelum atau setelah Maghrib, maka waktu yang dianggap adalah yang paling dekat, yaitu setelah Maghrib. Jika ini yang terjadi, maka puasanya tetap sah karena ia dianggap masih suci hingga waktu berbuka tiba.

Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah disebutkan bahwa jika seorang perempuan menemukan darah haid tetapi tidak tahu kapan tepatnya darah itu keluar, maka kasusnya serupa dengan orang yang menemukan bekas mani di bajunya tanpa mengetahui waktu pastinya. Ia harus mengambil keputusan berdasarkan waktu yang paling dekat dan lebih dapat dipastikan. Syekh Muhammad bin Mukhtar Syinqithi juga pernah menjelaskan perihal perempuan yang menemukan darah setelah Maghrib tetapi ragu kapan darah itu mulai keluar. Menurut beliau, jika perempuan itu memiliki dugaan kuat bahwa darahnya sudah keluar sebelum Maghrib, maka puasanya dianggap batal dan wajib diqadha. Jika ia benar-benar ragu, maka prinsip fiqih yang berlaku adalah mengembalikan kejadian pada waktu yang paling dekat, yaitu setelah Maghrib. Dalam kondisi ini, puasanya tetap sah karena tidak ada bukti yang jelas bahwa haidnya sudah keluar sebelum berbuka.

Berdasarkan prinsip fiqih dan pandangan ulama, jika seorang perempuan melihat darah setelah berbuka tetapi ragu kapan tepatnya darah itu mulai keluar, maka ia boleh berpegang pada hukum asal, yaitu menganggap dirinya masih suci hingga terbukti sebaliknya. Oleh karena itu, puasanya tetap sah dan tidak perlu diqadha, kecuali jika ia yakin bahwa darah tersebut sudah keluar sebelum matahari terbenam.

Source link