PortalMetroTV.biz adalah portal berita online yang menyajikan informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Scaling Gigi Saat Puasa: Apakah Batal Ibadah?

Selama bulan puasa Ramadhan, penting bagi umat Muslim untuk tetap menjaga kebersihan mulut dan gigi. Produksi air liur yang berkurang selama berpuasa dapat meningkatkan risiko bau mulut dan penumpukan plak pada gigi. Salah satu tindakan pencegahan yang sering dilakukan adalah scaling atau pembersihan karang gigi. Scaling dilakukan untuk membersihkan karang gigi yang tidak dapat dihilangkan hanya dengan menyikat gigi biasa. Meskipun ada kekhawatiran bahwa melakukan scaling bisa membatalkan ibadah puasa, namun menurut Fatwa MUI, scaling gigi tetap dianggap sah selama puasa.

Selama proses scaling, air liur dan air semprotan akan dihisap oleh alat medis, sehingga mulut tetap dalam kondisi kering selama pembersihan gigi. Namun, perlu diingat untuk tidak sengaja menelan karang gigi atau air selama proses scaling, karena hal itu bisa membatalkan puasa. Jika merasa ragu, lebih baik menjalani scaling setelah berbuka puasa untuk kenyamanan dan kepastian sahnya ibadah puasa.

Selain scaling, kebersihan mulut juga dapat dijaga dengan menjaga kebersihan gigi melalui sikat gigi setelah sahur dan sebelum tidur, serta menggunakan benang gigi untuk membersihkan sisa makanan di sela-sela gigi. Penting juga untuk berkumur dengan air atau obat kumur non-alkohol agar mulut tetap segar dan terhindar dari bau mulut.

Islam selalu menekankan tentang kebersihan, termasuk kebersihan gigi dan mulut. Dengan menjaga kebersihan mulut selama bulan Ramadhan, tidak hanya bisa meningkatkan kesehatan gigi dan mulut, tetapi juga dapat meningkatkan iman dan kualitas ibadah. Seperti yang disebutkan dalam hadis riwayat At-Thabrani, kebersihan adalah bagian dari iman dan akan membawa orang tersebut ke surga.

Source link