Jumlah pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan 2024 telah mencapai 12,56 juta hingga 9 April 2025 pukul 11.59 WIB. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menyatakan bahwa jumlah ini setara dengan 77,45% dari target kepatuhan yang ditetapkan. Dari total pelaporan tersebut, sebanyak 12,2 juta SPT tahunan berasal dari wajib pajak orang pribadi, sedangkan 357 ribu SPT tahunan berasal dari wajib pajak badan.
Dwi memberikan imbauan kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahun pajak 2024 untuk segera memenuhi kewajiban tersebut mengingat batas akhir pelaporan sudah mendekati, yakni 11 April 2025. Pemerintah dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79 Tahun 2025 menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP tahun pajak 2024 yang jatuh pada hari libur nasional dan cuti bersama sehubungan dengan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Idulfitri 1446 Hijriah.
Dwi menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan tepat waktu mencerminkan ketaatan wajib pajak serta mengingatkan seluruh masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan melalui kanal djponline.pajak.go.id. Hal ini merupakan langkah penting dalam menjaga kepatuhan dan kenyamanan dalam pelaporan pajak.