Berita  

Update Tarif Listrik PLN per kWH 13 Golongan, 19 April 2025

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif listrik pada Triwulan II 2025 (April-Juni 2025). Keputusan ini diambil untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mendukung daya saing usaha di dalam negeri. Tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak akan mengalami perubahan, tetap mendapat subsidi, yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan UMKM yang menggunakan listrik.

Aturan yang mengatur penyesuaian tarif tenaga listrik adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024, yang berlaku untuk pelanggan non-subsidi setiap 3 bulan dengan merujuk pada perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, ICP, inflasi, dan HBA. Meskipun seharusnya ada kenaikan tarif listrik berdasarkan parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025, namun tarif Triwulan II tahun 2025 akan tetap stabil.

Pemerintah sebelumnya memberikan insentif berupa diskon 50% biaya listrik kepada pelanggan Rumah Tangga dengan daya sampai dengan 2.200 VA pada bulan Januari dan Februari 2025. Namun, diskon tersebut berakhir pada 28 Februari 2025, dan kembali normal pada 1 Maret 2025. Kementerian ESDM terus mendorong PT PLN (Persero) untuk melakukan efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan tenaga listrik dengan menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat.

Daftar tarif listrik 13 golongan per kWh untuk periode April-Juni 2025 sudah ditetapkan, mulai dari Golongan R-1/TR hingga Golongan L/TR, dengan besaran tarif yang berbeda-beda. Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat.

Source link