Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah dua lembaga penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang bertanggung jawab atas fungsi perwakilan rakyat. Meskipun seringkali disamakan, keduanya memiliki perbedaan dalam tugas, fungsi, dan wewenang. DPR merupakan lembaga legislatif yang mewakili rakyat secara nasional. DPR memiliki kewenangan dalam pembentukan undang-undang, penyusunan APBN, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Selain itu, DPR juga memiliki fungsi pengawasan melalui hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPR dipilih melalui pemilu setiap lima tahun.
Sementara itu, MPR terdiri dari seluruh anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan memiliki tugas utama menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar 1945, serta melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih. MPR juga memiliki kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melanggar konstitusi, berdasarkan keputusan politik dari DPR dan putusan Mahkamah Konstitusi. Perbedaan utama antara DPR dan MPR terletak pada komposisi keanggotaan, fungsi dan tugas utama, serta kewenangan khusus mereka.
DPR lebih fokus pada fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah, sedangkan MPR menitikberatkan pada fungsi konstitusional seperti mengubah dan menetapkan UUD, serta melantik dan memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden. Kehadiran DPR dan MPR dalam sistem demokrasi Indonesia sangat penting untuk menjaga akuntabilitas pemerintahan dan keberlangsungan negara berdasarkan konstitusi dan Pancasila. Saat ini, DPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Puan Maharani, sementara MPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Ahmad Muzani.