Di tengah sistem pemerintahan Indonesia, kekuasaan negara terbagi menjadi tiga cabang utama: lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Konsep ini didasarkan pada trias politica yang diperkenalkan oleh Montesquieu, seorang filsuf asal Prancis, dalam karyanya L’Esprit des Lois. Tujuan dari pembagian kekuasaan ini adalah untuk mencegah akumulasi kekuasaan di satu lembaga serta memastikan adanya sistem pengawasan antar lembaga negara (checks and balances).
Setiap cabang kekuasaan memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda namun saling terkait dalam menjalankan pemerintahan negara. Lembaga eksekutif bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan pemerintah, dipimpin oleh Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Lembaga legislatif, di sisi lain, bertugas membuat, membahas, dan mengesahkan undang-undang dengan independen dari lembaga eksekutif. Sedangkan lembaga yudikatif menegakkan hukum berdasarkan UUD 1945 dan bebas dari intervensi lembaga eksekutif maupun legislatif.
Seluruh lembaga negara ini memegang peran penting dalam menjaga roda pemerintahan yang demokratis. Lembaga eksekutif menjalankan kebijakan, legislatif merumuskan aturan, dan yudikatif menegakkan keadilan. Mereka saling mengawasi dan bekerjasama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Dengan demikian, ketiga pilar ini menjadi landasan utama dalam memastikan terjaganya keseimbangan kekuasaan dan perlindungan hak-hak masyarakat.