Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah resmi dibubarkan oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Pencabutan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara. Keputusan ini diterbitkan pada 26 Maret 2025 dan langsung berlaku setelah ditetapkan.
Otorita IKN (OIKN) menjadi salah satu alasan di balik penghentian Satgas tersebut. Berdasarkan pertimbangan dalam Keputusan Menteri tersebut, OIKN telah terbentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara untuk mengawasi pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara. Hal ini mengakibatkan tidak diperlukannya Satuan Tugas Ibu Kota Negara di Kementerian Pekerjaan Umum.
Penolakan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjadi faktor lain dalam pembubaran Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN. Informasi dari Sekjen Kementerian PU Zainal Fatah menyebutkan bahwa setelah berkomunikasi secara administratif dengan Kementerian Keuangan, pembentukan Satgas tidak disetujui. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk pendanaan, diperlukan untuk menjalankan Satgas namun dengan OIKN yang sudah beroperasi dengan normal, Satgas menjadi tidak diperlukan lagi.
Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN, yang mulanya dibentuk oleh Menteri PUPR era Presiden Jokowi, kini telah dibubarkan. Pimpinan Satgas yang sebelumnya bekerja di Kementerian PUPR telah pindah ke Otorita IKN. Hal ini mencakup sejumlah pejabat seperti Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Danis Hidayat Sumadilaga dan Stafsus Bidang Perencanaan Pembangunan OIKN Imam Santoso Ernawi yang kini menjadi bagian dari Otorita IKN.