Pengadilan Agung memutuskan untuk membekukan 865 rekening bank yang terkait dengan kasus tindak pidana korupsi senilai Rp 194 miliar. Pihak berwenang menyatakan bahwa tindakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya memerangi korupsi dan pencucian uang di Indonesia. Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga hasil kejahatan. Tidak hanya itu, 23 tersangka juga telah ditetapkan dalam kasus ini dan kini sedang menjalani proses hukum. Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaku kejahatan keuangan lainnya dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
Berita Terbaru: Video 865 Rekening Judol Senilai Rp 194 Miliar Diblokir

Read Also
Recommendation for You

Rusia melancarkan serangan drone terbesar sejak invasi ke Ukraina pada Minggu, hanya sehari sebelum pertemuan…

Konflik di Gaza masih berlanjut, dengan serangan udara baru-baru ini menewaskan setidaknya 100 warga Palestina…

Serangan drone terbesar diluncurkan oleh Rusia ke Ukraina sejak tahun 2022, yang melibatkan 273 drone….

Pemerintah Indonesia berencana untuk mengubah skema subsidi untuk motor listrik dari bantuan langsung kepada konsumen…

Patung Melania Trump yang terletak di Rozno, dekat kampung halamannya in Sevnica, Slovenia, AS telah…