Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pengusaha Robert Bonosusatya terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Penggeledahan dilakukan pada 14 dan 15 Mei 2025, dimana KPK berhasil menyita uang senilai Rp 1,85 miliar beserta dokumen dan barang bukti elektronik.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Barang bukti yang disita meliputi 26 dokumen, 6 barang bukti elektronik, serta sejumlah uang dalam berbagai mata uang. Barang bukti elektronik dan 16 dokumen yang disita akan diperiksa lebih lanjut oleh KPK.
Rita Widyasari terjerat kasus korupsi terkait izin penambangan batu bara dimana dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada tahun 2018. Rita dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. KPK akan terus melakukan penyidikan dan pengusutan lebih lanjut terkait kasus ini.