Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera membayar utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada desa-desa. Utang sebesar Rp 92 Miliar sejak tahun 2018 perlu segera diselesaikan melalui pembayaran per semester. Menurut Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, pembayaran utang DBH harus menjadi prioritas dalam merencanakan pengelolaan keuangan daerah. Ia menekankan pentingnya pembayaran utang tidak hanya kepada pihak ketiga, tetapi juga kepada desa (DBH) dan pegawai yang masih menunggu pembayaran. Dengan pembayaran DBH yang tepat waktu, diharapkan desa-desa bisa melaksanakan program pembangunan yang lebih produktif dan memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat desa. Harmonisasi antara rencana pembangunan desa dan Pemkab juga perlu ditingkatkan.
DPRD Pangandaran Dorong Pelunasan Utang Dana Desa

Read Also
Recommendation for You

Polemik seputar pemasangan Keramba Jaring Apung (KJA) di Pantai Timur Pangandaran telah menjadi perhatian utama….

Pada Jumat, 15 Agustus 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Paripurna…

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah berhasil meraih peringkat terbaik di tingkat nasional…

Sri Rahayu, seorang anggota DPRD Pangandaran yang telah menjabat selama tiga periode, menunjukkan keyakinannya dalam…

Pada tanggal 25 Juli 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Paripurna…