Presiden RI Prabowo Subianto menekankan komitmennya dalam memberantas praktik curang di sektor tata niaga beras. Dalam pidatonya di Harlah ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Prabowo mengungkapkan bahwa manipulasi harga dan repackaging beras subsidi telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp100 triliun setiap tahun. Menurutnya, perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam praktik curang tersebut telah diidentifikasi mencapai 212 perusahaan padi penggiling.
Prabowo menilai tindakan curang ini sebagai kejahatan ekonomi yang merampas hak rakyat dan tidak sesuai dengan konstitusi. Ia menyatakan bahwa kerugian sebesar itu dapat digunakan untuk meningkatkan layanan dasar bagi masyarakat. Oleh karena itu, Prabowo telah memerintahkan aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti praktik tersebut.
Dalam konteks UUD 1945, Prabowo menegaskan bahwa penindakan terhadap praktik curang di sektor beras merupakan amanat yang harus dijalankan. Sebagai bagian dari penegakan hukum, ia menyatakan pentingnya menghormati prinsip-prinsip Undang-Undang Dasar ’45 yang menekankan perlindungan terhadap kepentingan negara dan masyarakat. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memastikan keadilan dan keberlangsungan tata niaga beras yang sehat.


