Berita  

Manfaat Single Salary: PNS Bebas Utang

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, telah mengajukan permintaan kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk segera menerapkan sistem penggajian tunggal, atau single salary system, bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Single salary system ini merupakan sistem gaji PNS yang akan menggabungkan berbagai komponen penghasilan menjadi satu jenis penghasilan.

Dalam acara Rakernas Korpri 2025, Zudan menyampaikan pandangannya bahwa single salary system dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan para ASN, termasuk saat memasuki masa pensiun. Beliau menegaskan bahwa sejak 10 tahun lalu, Korpri telah memperjuangkan penerapan single salary system kepada pemerintah, namun hingga saat ini belum direalisasikan.

Zudan juga menyoroti rendahnya penghasilan dan manfaat pensiun bagi ASN, terutama golongan I dan II. Hal ini menyebabkan sebagian besar ASN masih memiliki beban cicilan hingga masa pensiun, sehingga kesejahteraan pasca-pensiun belum terjamin sepenuhnya.

Dengan penerapan single salary system, diharapkan para ASN dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka di masa tua, seperti melunasi cicilan rumah, biaya pernikahan anak, serta mendapatkan jaminan kesehatan yang memadai. Zudan juga menjelaskan bahwa perhitungan pensiunan ASN akan didasarkan pada gaji pokok beserta tunjangan yang melekat, sehingga tidak lagi terpisah seperti saat ini.

Dengan demikian, sistem gaji tunggal ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih baik bagi para ASN di masa pensiun, sehingga mereka dapat menjalani masa tua dengan tenang dan bermartabat.

Source link