Gaji, Tunjangan, Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025

Pegawai PNS bukan satu-satunya pilihan karier di instansi pemerintah, PPPK juga menjadi opsi menarik bagi masyarakat. PPPK terbagi menjadi Penuh Waktu dan Paruh Waktu, dengan perbedaan utama pada jam kerja. PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan MenPAN-RB RI No. 16 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa pegawai ini diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan upah yang disesuaikan dengan anggaran instansi. Tujuan pengadaan PPPK Paruh Waktu antara lain untuk melengkapi kebutuhan ASN, penataan pegawai non-ASN, serta peningkatan kualitas layanan publik.

Dalam Keputusan tersebut juga dijelaskan besaran upah yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu, yang dapat berbeda-beda tergantung dari daerah masing-masing. Tunjangan yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu meliputi tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hari raya, hak cuti, dan lainnya. Masa kerja pegawai ini berlangsung selama satu tahun dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi. Ada juga kesempatan bagi PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, yang akan memberikan gaji sesuai dengan golongan dan masa kerja golongan.

Perbedaan utama antara PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian dan jam kerja. PNS diangkat sebagai pegawai tetap ASN dengan waktu kerja penuh, sedangkan PPPK merupakan pegawai kontrak ASN dengan jangka waktu tertentu dan jam kerja singkat. Dengan adanya pilihan karier PPPK, masyarakat memiliki lebih banyak opsi untuk berkarier di instansi pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing.

Source link