Implementasi Perda Pengendalian Minuman Beralkohol di Pangandaran Dinilai Masih Tertinggal
Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Pangandaran sebenarnya bukan aturan baru. Ketentuan ini sudah tercantum dalam Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2023, yang berangkat dari Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022. Namun, di lapangan, aturan yang sudah lama disahkan itu dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya.
Perda Sudah Ada, Pelaksanaan Masih Jadi Tantangan
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menegaskan bahwa kewenangan utama untuk menjalankan Perda tersebut berada di tangan Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Menurut dia, yang kini menjadi perhatian bukan lagi soal keberadaan aturan, melainkan sejauh mana kebijakan itu benar-benar diterapkan secara konsisten.
Asep menilai pelaksanaan Perda pengendalian minuman beralkohol masih belum maksimal. Razia memang sudah dilakukan, tetapi langkah itu belum cukup jika tidak diikuti penataan yang lebih jelas dan strategi pengawasan yang lebih terarah. Tanpa itu, aturan hanya berhenti di atas kertas.
Pengawasan Diperlukan Agar Tidak Mudah Diakses
Dalam Perda tersebut, penjualan minuman beralkohol di Pangandaran diatur dengan mekanisme perizinan yang ketat. Tujuannya jelas, yakni membatasi peredaran agar tidak mudah dijangkau masyarakat umum. Meski begitu, temuan di lapangan menunjukkan masih ada titik-titik penjualan yang beroperasi, termasuk beberapa kafe di Kecamatan Parigi dan warung di Pangandaran.
Di lokasi-lokasi itu, minuman beralkohol disebut dijual dengan beragam harga. Kondisi ini memperlihatkan bahwa pengawasan belum sepenuhnya menutup celah peredaran. Bagi DPRD, situasi tersebut menjadi sinyal bahwa Pemkab Pangandaran perlu memperkuat pelaksanaan aturan, bukan sekadar mengandalkan penindakan sesaat.
Butuh Langkah Teknis yang Lebih Tegas
Asep menyoroti perlunya langkah teknis yang lebih konkret untuk menata penjualan minuman beralkohol di daerah itu. Menurutnya, pengendalian tidak cukup dilakukan melalui razia berkala, melainkan harus disertai pengaturan yang rapi, pengawasan berkelanjutan, dan penegakan aturan yang tegas agar Perda benar-benar memiliki daya kerja di masyarakat.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












