Berita  

Insentif dan Kenaikan Pangkat ASN Tanpa WFH: Penjelasan Lengkap

Pemerintah Indonesia telah merespons kenaikan harga minyak dunia akibat perang di Timur Tengah dengan mengimplementasikan Kebijakan Transformasi Budaya Kerja dan Efisiensi Energi mulai 1 April 2026. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah work from home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini sesuai aturan dengan mengawasi absensi melalui sistem berbasis GPS dan Swafoto.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa kebijakan WFH sudah pernah diterapkan selama pandemi COVID-19 dan pengaturan yang telah dilakukan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan pengawasan. BKN memiliki strategi untuk mengubah mindset bekerja mandiri dan fokus pada hasil, serta memperkuat infrastruktur pendukung. Layanan “ASN Digital” sudah disiapkan untuk memantau kinerja harian dan sudah digunakan oleh sebagian besar ASN.

Meskipun kebijakan WFH telah diterapkan dengan berhasil dalam setahun terakhir, kebijakan ini tidak berlaku secara universal dan tidak diberlakukan untuk ASN di sektor layanan publik, kesehatan, transportasi, dan keamanan. Bagaimana langkah BKN untuk memastikan keberhasilan kebijakan WFH ASN? Informasi lebih lanjut dapat ditemukan dalam wawancara antara Bunga Cinka dan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, di Nation Hub, CNBC Indonesia.

Source link