Berita  

BBM Bioetanol: Mesin Mobil Aman dengan E30

Pencampuran Bioetanol dalam BBM Aman hingga E30

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pencampuran bioetanol dalam bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin aman untuk mesin kendaraan. Langkah ini diambil menyusul rencana pemerintah untuk memandatorikan program campuran bensin dengan E5 setidaknya pada tahun 2026.

Mesin Kendaraan Aman untuk Campuran Bioetanol Hingga E30

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa mesin kendaraan yang beredar saat ini aman untuk menggunakan bensin dengan campuran bioetanol hingga 30% (E30). Hal ini didasarkan pada berbagai studi literatur mengenai kecocokan mesin terhadap bauran energi nabati tersebut.

“Tapi saya yakin produk-produk mobil yang sekarang itu bisa sampai 30%. Itu di jurnal ada. Nah, jadi kan sudah tinggal dicari saja theoretical base-nya tapi saya yakin 30% itu enggak masalah cuma tahun berapa yang bisa E10 tahun berapa yang bisa E20 tahun berapa yang bisa sampai E30,” jelas Eniya.

Implementasi Program Campuran Bensin

Sebelum mencapai target E20 pada 2028, pemerintah masih fokus pada penyelesaian tahap implementasi bauran etanol 5% (E5). Mandatori E5 harus berjalan sebelum Desember tahun ini untuk mengejar target peningkatan bauran menjadi 10% (E10) pada awal tahun 2027.

Untuk program E20, pemerintah berencana melakukan pengujian lapangan bersama Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Komunikasi terus dilakukan untuk memulai uji jalan dalam waktu dekat.

Pabrik Etanol dan Perluasan Program

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM, beberapa pabrik baru akan memproduksi etanol fuel grade (FGE) dengan kadar lebih dari 99%. Implementasi E5 pada 2026 akan dilakukan di enam wilayah, dengan rencana perluasan cakupan wilayah penerapan bioetanol pada tahun-tahun berikutnya.

Selanjutnya, pada tahun 2027 program E5 akan diperluas ke Bali. Pada 2028, kadar campuran bioetanol akan ditingkatkan menjadi 10% (E10) dengan cakupan wilayah yang tetap. Kemudian, pada 2029 hingga 2030, implementasi E10 akan diperluas lagi dengan memasukkan Lampung sebagai wilayah baru, sehingga total terdapat delapan wilayah yang menjalankan program tersebut.

Source link